logo asuransi adira

Asuransi Motor All Risk

Tahun 2012 Adira Insurance membuka produk asuransi motor All Risk. Kami mencoba test pasar terhadap asuransi motor all risk dan hasilnya banyak sekali yang memanfaatkan untuk mengganti spare part motornya ke spare part yang baru walaupun spare part yang lama hanya sedikit tergores saja.

Sehingga mengakibatkan banyak sekali klaim untuk mengganti part motor yang tergores menjadi part yang baru. Oleh karena itu sejak tahun 2013 Adira Insurance telah meniadakan asuransi motor All Risk karena moral hazard masyarakat Indonesia dinilai masih kurang terhadap asuransi all risk untuk motor ini. Dan ini juga banyak diikuti oleh perusahaan asuransi lain yang kecil maupun yang besar.

Motopro merupakan produk asuransi sepeda motor dari Adira Insurance yang memberikan jaminan Total Loss Only terhadap sepeda motor yang Anda miliki. Jaminan tersebut akan memberikan ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan total (lebih dari 75%) terhadap sepeda motor yang Anda miliki. Selain itu Anda juga akan mendapatkan jaminan  kecelakaan diri selama Anda mengendarai sepeda motor tersebut jika anda mengambil paket lengkap.

Saat ini Adira Insurance memiliki 3 (tiga) paket asuransi Motopro yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.

Adira Insurance

>> HUBUNGI KAMI VIA WA <<

Paket Asuransi Motor MotoPro sbb :

1. Paket Lengkap untuk Motor di bawah harga Rp 50 juta
Ini memberikan manfaat : TLO, Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan jika terjadi kecelakaan

2. Paket Standar untuk semua harga motor
Ini memberikan manfaat : TLO

3. Paket untuk motor di atas harga Rp 50 juta
Ini memberikan manfaat : TLO

Kami menerima untuk harga motor > Rp 200 Juta

Penggantian Terhadap Kerugian Total (TLO)

Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan total akibat kebakaran, pencurian, dan kecelakaan yang nilai perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan tersebut.

Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)

Memberikan jaminan akibat kecelakaan bagi pengemudi akibat kecelakaan berkendara yang menyebabkan kematian atau cacat tetap total, dengan penggantian maksimal sebesar harga pertanggungan*.

>> HUBUNGI KAMI VIA WA <<